Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat memberi arahan saat kegiatan penyerahan sertifikat tanah di Desa Mubung, Hulu Gurung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (17/2/2023)/ Dok.Prokopim Setda-KH
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, menyerahkan sertifikat tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (17/2/2023). Ada pun sertifikat tanah yang dibagikan adalah untuk 4 desa yang ada di Kecamatan Hulu Gurung, yaitu Desa Mubung 257 Bidang, Desa Tunas Muda 275 bidang, Desa Lubuk Antuk 503 Bidang dan Desa Parang 239 Bidang.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan digunakan sebaik mungkin sertepikat tanah tersebut.
"Jaga dan gunakan sebaik mungkin surat tanah tersebut, karena apabila mengurusnya kembali dikarenakan hilang atau rusak akan sulit untuk dibuat kembali," tuturnya.
Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan agar masyarakat bijak apabila menggunakan sertipikat tanah untuk menjadi jaminan pinjaman.
"Apa bila bapak ibu gunakan sertipikat tanah tersebut untuk jaminan pinjaman gunakanlah dengan bijak karena pinjaman yang kita pakai harus dikembalikan lagi," tambahnya.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment