Foto: Uray Aliandri, Kepala Kantor Imigrasi Klas III TPI Putussibau/ Rovi Andila
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kepala Kantor Imigrasi Klas III TPI Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Uray Aliandri, mengatakan bahwa setelah kebijakan dibukanya Pintu Perintasan antar negara, dalam hal ini TPI PLBN Badau, yang merupakan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau pada 27 Juli 2022 lalu, dapat dilaporkan perlintasan WNI maupun WNA meningkat pesat.
"WNA mau pun WNI wajib mematuhi peraturan berlaku," ujarnya di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Pada Jumat (10/2/2023).
Uray mengharapan, sebagai Instasi Vertikal yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat adalah, Dapat Bersinergi dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah maupun Instansi Vertikal sejenis, dalam penanganan masalah keimigrasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Untuk keluar negeri itu wajib ada paspor, maka masyarakat juga di imbau untuk membuat paspor," katanya.
Lanjut Uray, Dengan dibukanya fasilitas VKSK/ VOA di PLBN Badau dapat meningkatkan Turis Asing yang akan berwisata ke Kapuas Hulu, yang
secara tidak langsung meningkatkan pendapatan daerah maupun PNBP.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika hendak berpergian ke Malaysia, agar melalui jalur resmi dan tidak melintas pada jalur non prosedural," pungkasnya.
Penulis: Rovi Andila
No comments:
Post a Comment