Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat menghadiri kegiatan workshop layanan kewarganegaraan yang diadakan Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu di Aula BBTNBKDS, Putussibau, Kamis (16/2/2023)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka workshop layanan kewarganegaraan di aula Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Putussibau, Kamis (16/2/2023). Kegiatan yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu ini mengangkat tema 'Perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan tertib pencatatan administrasi kependudukan semakin pasti di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat'.Kadiv Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Harniati mengatakan warga negara punya kedudukan hak dan kewajiban yang sama, hak mereka adalah status kewarganegaraan. Namun pada saat bersamaan, seorang-seorang tidak boleh punya dua status kewarganegaraan. Untuk memastikan status kewarganegaraan maka perlu perjanjian antar negara.
"Pewarganegaraan terhadap seseorang bisa dengan naturalisasi atau perkawinan," ucapnya.
Terkait perkawinan campuran antara warga negara asing dengan warga Indonesia, banyak orang yang tidak tahu terkait hak anak dan status kewarganegaraan. Kanwil Kemenkumham Kalbar adalah tempat pelayanan permohonan kewarganegaraan tersebut. "Bagi anak yang merupakan hasil dari perkawinan campuran, mereka bisa dimohonkan kewarganegaraannya dengan penuhi dokumen yang dipersyaratkan," ujar Harniati.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan ada penandatanganan kesepakatan bersama terkait pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kerjasama antara Pemda Kapuas Hulu dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Salah satu poin kerjasama tersebut ada perlindungan kekayaan intelektual, dan ini penting karena Kapuas Hulu banyak brand lokal yang belum ada kepastian hukum. Terkait perlindungan kekayaan intelektual ini bisa disampaikan ke pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM). "Kapuas Hulu banyak UMKM yang tekuni tenun, ukiran dan lainnya," kata Bupati.
"Adanya kesepakatan ini diharapkan pelayanan publik jadi prima dan berkualitas, sesuai visi misi Kepala Daerah yakni Kapuas Hulu HEBAT," tambahnya.
Terkait perkawinan campuran, kata Bupati, ini telah masuk ke berbagai daerah. Ini artinya warga negara asing menikah dengan orang Indonesia. Hal ini menyebabkan konsekuensi hukum terkait kewarganegaraan, baik itu bagi pasangan maupun anaknya.
Kapuas Hulu juga adalah kawasan yang berbatasan dengan Malaysia. Ada kesamaan suku dan budaya di perbatasan, yaitu suku Dayak Iban. Ini yang juga sering terjadi perkawinan campuran dan perlu layanan terkait status kewarganegaraan seperti ini. "Semoga ada wawasan untuk masyarakat dalam hal kewarganegaraan dari hasil perkawinan campuran," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment