Foto: Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini dan OPD teknis membahas tentang SK Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Kalis Raya yang tidak sesuai prosedur, Putussibau, Rabu (1/2/2023)/Rovi Andila
Kalau tidak dicabut, kata Sekda, SK Kepala Desa Kalis Raya cacat hukum. Suatu saat nanti, pembayaran terkait penghasilan tetap perangkat desa bisa jadi persoalan karena akan jadi temuan. Oleh karena itu pengangkatan harus sesuai dengan aturan yang ada. "Bila perangkat desa yang bersangkutan umur nya sudah lewat, meninggal dunia atau mengundurkan diri, baru bisa jadi dasar apabila mau melakukan proses pergantian perangkat desa. Pengangkatan perangkat desa tentunya akan dilakukan juga melalui P3D penjaringan yang juga akhirnya dimintai rekomendasi dari Camat," ujar Sekda "Untuk itu saya ingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kapuas Hulu agar tidak sembarangan memberhentikan atau mengangkat perangkat desanya," tuntas Sekda.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment