Foto : Abi Hurairah,Panitera Pengadilan Agama Putussibau/ Rovi Andila
Panitera Pengadilan Agama Putussibau, Abi Hurairah menyampaikan, jumlah perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama Putussibau sebanyak 354 perkara. Keseluruhan perkara tersebut terdiri dari perkara gugat 238 dan perkara permohonan 116. Dalam tahun 2022 sebanyak 351 sudah terselesaikan sehingga tersisa 3 perkara saja. "Adapun penyebabnya ada berbagai macam, ada masalah nafkah, perselingkuhan dan ketidakcocokan satu sama lain, bahkan ada juga yang tidak akur dengan mertuanya sendiri,” kata Abi saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Selasa (10/01/2022).
Lebih lanjut Abi menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan kasus perceraian yaitu memaksimalkan proses mediasi, memberikan nasihat kepada para pihak. "Ketika pihak sudah melakukan gugatan di Pengadilan Agama, maka di dalam persidangan Hakim wajib memberi nasihat kepada suami ataupun istri, agar kembali rukun dan harmonis dengan pasangannya masing-masing," ujarnya.Abi berharap bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan, menikahlah di usia yang ideal. Abi tidak menyarankan adanya pernikahan dini dan bagi yang sudah menikah jagalah komunikasi yang baik. “Bila telah menikah pasangan itu harus berkompromi dan saling menghargai satu sama lain, agar rumah tangganya harmonis,” tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment