Foto: Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar saat melakukan prosesi PDTH di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (11/1/2023)/ Rovi Andila
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lima personilnya, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (11/01/2023).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/561/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
"Upacara PTDH ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian," kata Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa kelima anggota Polri yang namanya telah dibacakan tersebut secara resmi sudah tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri serta telah menjadi masyarakat biasa.
Kapolres mengharapkan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil Polres Kapuas Hulu ini merupakan yang terakhir kali dilaksanakan dan mengharapkan tidak ada lagi personil Polres Kapuas Hulu yang melakukan pelanggaran.
Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan.
Adapun kelima personil Polres Kapuas Hulu yang di PTDH yaitu :
1. Aipda Eka Januar Medani,
semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH
2. Bripka Agus Ramadhan,
semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
3. Bripka Agus Riyanto,
semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
4. Briptu Dani Pradana,
semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 11 huruf d Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
5. Briptu Ragil Pratama,
semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf Nomor 1 tahun 2003, tentang PTDH.
Penulis: Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment