ASN Kapuas Hulu Dapat Edukasi Perpajakan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Thursday, January 19, 2023

ASN Kapuas Hulu Dapat Edukasi Perpajakan


Foto: Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini saat memberi arahan dakam acara edukasi perpajakan tentang pemadanan NIK - NPWP dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan di aula BKAD Kapuas Hulu, pada Kamis (19/01/2023).

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini membuka acara edukasi perpajakan tentang pemadanan NIK - NPWP dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan di aula BKAD Kapuas Hulu, pada Kamis (19/01/2023). Perwakilan seluruh OPD Kapuas Hulu ikut kegiatan tersebut.


Sekda Kapuas Hulu, Zaini mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada aturan terbaru yaitu Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. "Sejak 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia," ucapnya.

Lanjut Sekda, wajib pajak sebagaimana dimaksud diatas diantaranya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam rangka mendukung penerapan NIK sebagai NPWP serta untuk memberikan teladan bagi masyarakat umum, dengan ini disampaikan kepada seluruh ASN dan P3K, untuk melakukan pemutakhiran data profil perpajakan.
"Kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu diinstruksikan untuk menaati dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online melalui situs pajak.go.id dan segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dengan benar, lengkap, jelas dan melalui e-Filing tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2023," katanya,

Lanjut Sekda, salah satu poin pertimbangan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi semester II tahun 2022 dan semester-semester selanjutnya adalah penelitian kepatuhan atas pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah Daerah. Bagi OPD yang belum patuh agar segera melaporkan SPT Masa Unifikasi secara online melalui DJP Online menu Aplikasi E Bupot dan SPT Unifikasi. "Adapun kriteria pelaporan SPT Masa yang perlu dipenuhi oleh Instansi Pemerintah daerah sebelum dilakukannya kegiatan rekonsiliasi adalah, SPT Masa Januari sampai dengan Juni tahun anggaran berjalan untuk rekonsiliasi semester I dan SPT Masa Juli sampai dengan Desember tahun anggaran sebelumnya untuk rekonsiliasi semester II, saya pesan kepada para peserta ikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin," pungkasnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post Bottom Ad