Foto: Pihak UPT Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu melakukan tera pada SPBU di Kapuas Hulu/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Plt. Kepala UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, Medanus menyampaikan sebanyak 16 SPBU dari total 19 SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ditera oleh pihaknya pada tahun 2022.
"Dari 19 SPBU yang ada di wilayah Kapuas Hulu 16 diantaranya sudah kita tera, yaitu SPBU 65.787.005 di Badau, SPBU 65.787.006 di Sungai Besar, SPBU 66.787.005 Selimbau, SPBU 66.787.001 Jongkong, SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung, SPBU 66.787.003 Sawai, SPBU 64.787.03 Tekudak, SPBU 65.787.004 Pala Pulau, SPBU 65.787.001 Simpang Adung, SPBU 67.787.02 Mentebah, SPBU 66.787.004 Lanjak, SPBU 64.787.01 Kedamin Hulu, SPBU 66.787.006 Sungai Antu, SPBU 64.787.004 Simpang Silat, SPBU 66.787.003 Teluk Sindur, SPBU 65.787.002 Kedamin Darat." Katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Jumat (30/12/2022).
Lanjut Medanus, Tiga SPBU yang belum ditera yaitu SPBU 66.787.002 Semitau, SPBU 64.787.05 Nanga Boyan, SPBU 67.791.01 Salat.
"Ketiga SPBU yang belum ditera tersebut menurut keterangan dari manajemen memiliki berbagai kendala, SPBU 66.787.002 yang di Semitau terkendala izin dari PT. Pertamina pasca mengalami kebakaran, sementara SPBU 64.787.05 Nanga Boyan sementara Waktu menghentikan kegiatannya sembari menunggu kuota BBM bersubsidinya, dan SPBU 67.791.01 Salat masih melakukan perbaikan pada tongkang," pungkasnya.
Penulis: Rovi Andila
No comments:
Post a Comment