Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, Senin (5/12/2022)/ Rovi Andila
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat Menyampaikan Tanggapan Terhadap Pidato Pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Pada Senin (05/12/2022).
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, menyampaikan terhadap pidato pengantar ketua badan pembentukan peraturan daerah terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah hak inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu yaitu yang pertama rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, kedua rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dan yang ketiga rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Kami sangat menyambut baik adanya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, agar pemerintah daerah dapat lebih maksimal lagi dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kapuas Hulu, dengan memperhatikan unsur-unsur estetika dan wilayah strategis sehingga pedagang kaki lima lebih dapat berkembang serta tertata," Katanya.
Lanjut Wabup Wahyudi, terkait raperda tentang rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima terdapat beberapa hal yang ingin kami sampaikan yaitu, dalam penyampaian pidato pengantar ketua badan pembentukan peraturan daerah terhadap 3 rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022, antara lain menyebutkan bahwa "pemerintah daerah tidak dapat melakukan tindakan represif tampa solusi tindakan represif yang dilakukan oleh pemda dalam menertibkan pedagang kaki lima, pada dasarnya tidak menyelesaikan masalah tetapi justru menambahkan masalah baru," Mohon penjelasan yang dilakukan oleh pemda dalam menertibkan pedagang kaki lima pada dasarnya tidak menyelesaikan masalah tetapi justru melahirkan masalah baru,".
"Selama ini dalam penataan dan pembinaan pedagang kaki lima pemerintah daerah melalui petugas di lapangan selalu menggunakan pendekatan persuasif dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima," Katanya.
Selain itu Wabup Wahyudi juga menyampaikan, terkait raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif terdapat beberapa hal yang ingin kami sampaikan, judul disarankan dirubah menjadi "pengembangan ekonomi kreatif kabupaten Kapuas Hulu".
"Dengan pertimbangan aspek perlindungan merupakan bagian dari kegiatan pengembangan ekonomi kreatif," katanya.
Tambah Wabup Wahyudi, dalam raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, terdapat beberapa hal yang ingin kami sampaikan yaitu, kami menyarankan dalam raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ditambahkan bab tentang sanksi atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam raperda ini belum memasukkan atau mengatur peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik itu pra bencana, saat bencana dan pasca bencana mohon penjelasan?.
"Untuk kesempurnaan 3 raperda hak inisiatif DPRD ini dari aspek legal drafting agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Penulis: Rovi Andila
No comments:
Post a Comment