Foto: Kejaksaan Negeri Putussibau menyerahkan Furiyanto ke Rutan Klas 2A Putussibau, Kamis (15/12/2022)/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Beberapa waktu lalu sempat viral aksi Furiyanto yang memukul dan mengancam mengunakan senjata tajam kepada karyawati berinisial Rs di toko Diamon Putussibau. Akhirnya Furiyanto di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Putussibau dan dijebloskan ke Rutan Klas 2A Putussibau, Kamis (15/12/2022).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Putussibau, Adi Rahmanto mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, William Jaksen Sigalingging, telah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Furiyanto Als Achon, Kamis (15/12/2022). Ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022. "Eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut dan telah berkekuatan hukum tetap perkara tersebut, serta sebagai bentuk profesionalitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan perwujudan kepastian hukum," tegas Adi.
Tim Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu
menjemput Terdakwa Furiyanto Als Achon di tempat tinggalnya. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau. "Terdakwa kooperatif dalam menerima putusan Mahkamah Agung sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar," ujar Adi.
Terdakwa Furianto als Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
: 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terbukti bersalah melanggar Pasal 335 dan 351 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) bulan.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment