Serahkan Senpi Ilegal Agar Terlepas Dari UU Darurat, Ancaman 20 Tahun Penjara - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Wednesday, November 2, 2022

Serahkan Senpi Ilegal Agar Terlepas Dari UU Darurat, Ancaman 20 Tahun Penjara


Foto: Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar menerima penyerahan senpi dari Ketua DPD TBBR Kapuas Hulu, Yulius Mangga di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (2/11/2022)/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com -

Pengurus Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) Kapuas Hulu menyerahkan Senjata Api (Senpi) rakitan yang mereka kumpul dari masyarakat ke Polres Kapuas Hulu. Selain dari TBBR, ada juga beberapa unit senpi rakitan yang didapat Satintel Polres Kapuas Hulu dari masyarakat. Total ada 27 pucuk senpi rakitan jenis senjata lantak yang terkumpul.

Ketua DPD TBBR Kapuas Hulu, Yulianus Mangga mengatakan ada 27 pucuk senpi yang terkumpul. Unit senpi tersebut dikumpul oleh TBBR dan intelkam di polsek-polsek. "Ini dukungan kami untuk Polres dalam upaya harkamtibmas. Kami akan bantu sosialisasikan bahaya senpi rakitan umumnya ke masyarakat Dayak di Kapuas Hulu," ujarnya saat press rilis penyerahan senpi rakitan ke Polres Kapuas Hulu, Rabu (2/11/2022).

Yulianus menuturkan bahwa masyarakat dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata lantak ke TBBR untuk diberikan ke Polres Kapuas Hulu. Hal ini tentu didasari pemikiran masyarakat bahwa pentingnya peran Polri dalam menjaga harkamtibmas. "Kami apresiasi polres yang selalu mengedepankan pencegahan dalam upaya harkamtibmas ini," tuntasnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar mengapresiasi apa yang dilakukan TBBR. Apalagi hal tersebut didasari kesadaran masyarakat. "Kepemilikan senpi ilegal dapat terkena Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Dengan penyerahan senpi secara suka rela berarti melepaskan masyarakat dari ancaman Undangan-undangan Darurat. Disisi lain akan meminimalisir potensi ancaman keamanan bila mana ada penyalahgunaan senpi rakitan tersebut. "Kali ini ada 27 pucuk senpi rakitan, bayangkan kalau ini digunakan untuk kejahatan. Syukurnya masyarakat kita cerdas dan menyerahkannya secara sukarela," ujar Kapolres.

AKBP France menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan agar menyerahkannya ke Polres Kapuas Hulu. Unit yang diserahkan akan dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali.

Penulis : Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad