Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu Godok APBD 2023 - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, November 14, 2022

Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu Godok APBD 2023


Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan draff Raperda APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 ke DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11/2022)/ Rovi Andila

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Eksekutif dan Legislatif kabupaten Kapuas Hulu mulai membahas  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023. Hal ini ditandai dengan penyampaian pidato pengantar nota keuangan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan kepada para Dewan di ruang sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Selasa (14/11/2022). Adapun rincian APBD tahun 2023 mencakup total anggaran pendapatan sebesar Rp 1,618 triliun lebih dan total anggaran belanja Rp 1,638 triliun lebih, kemudian pembiayaan Rp 30 miliar yang memanfaatkan dana sisa lebih anggaran tahun 2022 serta pengeluaran pembiayaan Rp 10 miliar untuk penyertaan modal pada Bank Kalbar Putussibau.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengatakan bahwa penyampaian  dan pembahasan Raperda tentang APBD adalah kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemerintah dan DPRD Kapuas Hulu. Hal itu merupakan bagian dari tahapan dalam lingkup sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan agar pengelolaan menjadi optimal, transparan dan akuntabel. "APBD ini disusun berdasarkan sinergitas dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya dan berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2023," ucapnya.

Berdasarkan surat dirjen perimbangan keuangan kementerian keuangan Republik Indonesia nomor S-173/PK/2022 tentang pencapaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, Bupati mengatakan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam dana alokasi umum yang telah ditentukan peruntukannya pada APBD Tahun 2023. "Penekanan prioritas pada bidang pendidikan lebih besar dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan," tegasnya.
Ketentuan DAU tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah. Bila itu tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU di tahun 2023. "Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan berkenaan dengan penyampaian nota keuangan Raperda kabupaten Kapuas Hulu, tentang anggaran pendapatan  dan belanja daerah tahun anggaran 2023," tuntasnya.

Dalam sidang paripurna APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 tersebut hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat serta Forkopimda Kapuas Hulu, jajaran DPRD Kapuas Hulu, OPD Kapuas Hulu, serta BUMN dan BUMD di Kapuas Hulu.
 
Penulis: Rovi Andila
Editor: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad