Foto: Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, SE saat membuka FGD Terkait 3 Raperda Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, Senin (7/11/2022)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com -
Ada tiga Raperda yang akan dibahas lewat FGD tersebut. Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kapuas Hulu tersebut adalah Raperda tentang pemberdayaan usaha kaki lima (warung), pengembangan ekonomi kreatif dan penanggulangan bencana alam.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu, M. Zaini menegaskan bahwa FGD tersebut untuk menyampaikan kajian naskah akademik dari tim akademisi untuk dapat masukan masyarakat, agar bisa dijadikan Raperda Inisiatif dewan. FGD akan menampung masukan dari masyarakat agar Raperda ini betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. "Adanya Perda ini nantinya akan memberi kepastian hukum sesuai semangat otonomi daerah untuk kebijakan yang pro rakyat," tegasnya.
Ada tiga rencana raperda yang akan dibahas dalam FGD. Setelah dibahas bersama draft Raperda inisiatif tersebut akan dilaksanakan pembahasan dan konsultasi untuk kesepakatan bersama, Eksekutif dan Legislatif lewat sidang paripurna. "Tujuan Perda ini adalah mensejahterakan masyarakat Kapuas Hulu," tegas Zaini
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi mengatakan bahwa kegiatan FGD hari ini adalah implementasi wewenang peraturan perundang-undangan kepada Legislatif untuk membuat raperda inisiatif. Lewat Bapemperda, DPRD Kapuas Hulu akan menuangkan tiga Raperda. "Pertama tentang penetapan dan pemberdayaan kaki lima; dua tentang pengembangan ekonomi kreatif; tiga tentang penanggulangan bencana," papar Kuswandi.
Ia juga menegaskan bahwa FGD kali ini punya makna strategis agar substansi Raperda lebih berkeadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Kuswandi mengajak semua pihak yang terlibat dalam FGD bahu-membahu, agar Raperda inisiatif tersebut bisa terwujud dan ditetapkan sebagai Perda. "Kita ingin perda ini terwujud dan jadi aturan yang bermanfaat dan bermartabat," ucap Kuswandi.
Disamping itu, Kuswandi menginginkan bila tiga Raperda inisiatif tersebut mejadi Perda, OPD terkait segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksana. Peraturan Bupati adalah peraturan pelaksananya.
"Selama ini Perda cukup banyak namun ada yang kurang tindaklanjutnya, mari kita jalankan perda ini bersama-sama," tuntas Politis senior Golkar Kapuas Hulu ini.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment