Kapuas Hulu, Khatulistiwamedia.com-
Kabid ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Peter Billyn Janting menyampaikan, Kartu Kuning atau AK I merupakan kartu yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmigrasi yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, kartu kuning sendiri diperlukan untuk syarat melamar kerja.
"Kartu kuning ini dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja," katanya saat ditemui di Putussibau Selatan, Pada Senin (07/11/2022).
Kata Janting, kartu kuning yang telah diterbitkan bidang ketenagakerjaan mulai dari Januari - November 2022 sebanyak 147 lembar. Sedangkan untuk membuat kartu kuning sendiri, tidak ada pungutan biaya alias gratis, dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.
Lebih Lanjut Janting menuturkan, setelah Pembuat kartu kuning (AK/1) mendapatkan pekerjaan, maka wajib melaporkan lagi kepada pihaknya, selanjutnya akan di buatkan AK/2 yang berati pekerja atau pencari kerja sudah mendapatkan pekerjaan.
"Kartu kuning ini merupakan program dari pemerintah, yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan," pungkasnya.
Penulis: Rovi Andila
No comments:
Post a Comment