Polisi Ringkus Tersangka Penggelapan Enam Motor Warga Kapuas Hulu - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, October 26, 2022

Polisi Ringkus Tersangka Penggelapan Enam Motor Warga Kapuas Hulu


Foto: Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman M (tengah) menunjukan barang bukti pencurian dan penggelapan dari tersangka WN saat press rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Putussibau, Rabu (26/10/2022)/ yohanes santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Belakangan terakhir viral aksi pencurian atau penggelapan kendaraan warga Kapuas Hulu di media sosial facebook dan WhatsApp. Aksi tersebut ternyata dilakukan oleh seorang Residivis berinisial WN. Meski sempat coba melarikan diri, WN akhirnya diciduk Polisi di Pontianak.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, Iptu Indrawan Wirasaputra mengatakan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 14.00 Wib, pelaku WN bersama saudara Kamat sedang berada di Dusun Cempaka Putih Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis  Kabupaten Kapuas Hulu. Mereka menjenguk nenek pelaku yang sedang sakit. Pelaku kemudian meminjam motor Honda Sonic berwarna merah putih milik Oktavianus Unan. Pelaku beralsan meminjam untuk membeli ayam dan lauk pauk lainnya," ungkap Kasat Reskrim. 
Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan menjual sepada motor tersebut di daerah Kecamatan Badau. Atas kejadian tersebut, korban Oktavianus Unan melapor ke Polres Kapuas Hulu Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku WN. "Dari profiling yang kami lakukan diketahui pelaku adalah residivis pencurian, penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan Kelas IIB Putussibau," paparnya.

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2022, Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas Hulu mendeteksi bahwa sdr. WN berada di Pontianak. Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu kemudian menghubungi Unit Jatanras Polresta Pontianak dan Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan untuk membantu memonitoring keberadaan WN. "Berkat kerja sama tersebut, WN berhasil diamankan di Pontianak," ucap Iptu Indrawan.

Berdasarkan keterangan dari WN, sepeda motor Kamat dijual dengan harga Rp 2.000.000 kepada seorang penadah yang ada di Kecamatan Badau berinisial SY alias Pak De. Selain melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Sonic, WN mengaku melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi diantaranya ;
Satu unit sepeda motor dari TKP Kalis, satu unit sepeda motor dari TKP Putussibau Selatan, satu unit sepeda motor dari TKP Putussibau Utara, satu unit sepeda motor dari TKP Seberuang, satu unit sepeda motor dari TKP Badau.

Kasat Reskrim menjelaskan sepeda motor hasil kejahatan WN yang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas sebanyak lima unit dari enam TKP berbeda, sedangkan satu unit lagi masih dikuasai oleh SY. "Saat ini SY masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu," ujar Iptu Indrawan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menegaskan pasal yang dipersangkakan kepada WN adalah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ancaman pidana paling lama empat tahun.

Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman Mailani menghimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan parkirkan kendaraan ditempat yang aman, jangan lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda. "Jangan pinjamkan kendaraanya kepada sembarang orang apalagi orang yang tidak di kenal," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad