Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu Evaluasi Pengelolaan Pasar Badau - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Wednesday, October 12, 2022

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu Evaluasi Pengelolaan Pasar Badau


Foto:Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, dengan mendatangi pedagang penyewa di Pasar Badau, pada Rabu (11/10/2022)/Istimewa 


Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com -
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pasar di Kecamatan Badau, kegiatan itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, dengan mendatangi pedagang penyewa di Pasar Badau, pada Rabu (11/10/2022).

Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, menyampaikan telah menugaskan UPT untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada para pedagang penyewa pasar yang ada di kecamatan Badau, pembinaan dan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya, agar pedagang penyewa Pasar memahami dan melaksanakan isi dari perjanjian Kerjasama, antara pedagang dan pemerintah kabupaten kapuas Hulu.

"Agar tidak timbul permasalahan dalam pelaksanaan aktivitas di pasar," Katanya. 

Lanjut Dedy, UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal melakukan pembinaan dan evaluasi, dengan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang penyewa, sesuai perjanjian kerjasama dan membuat berita acara dan penegasan. 

"Agar semua pedagang penyewa tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan isi perjanjian kontrak" ujarnya.

Lanjut Dedy, bahwa banyak hal terjadi dalam pengelolaan pasar, karena ketidak tahuan dan kurangnya pemahaman dari penyewa.

"Terhadap isi perjanjian kerjasama dalam menempati kios tersebut," Ungkapnya. 

Sementara itu Plt. Kepala UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Medanus menyampaikan bahwa permasalahan sewa menyewa antar pedagang tidak boleh terjadi, dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama.

"Kita memang konsen dengan masalah sewa menyewa seperti ini, maka kita langsung," Katanya.

Kata Medanus, penyewa yang bermasalah kita minta membuat pernyataan diatas materai dan mematuhi isi perjanjian kerjasama.

"Apa bila diingkari maka akan dicabut haknya menempati kios tersebut," ujarnya 

Kedepannya Medanus berharap, tidak ada lagi terjadi praktek-praktek seperti ini, Dengan pengelolaan yang baik diharapkan aktifitas pasar di Badau dapat berjalan dengan baik.

"Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah," Pungkasnya.

Penulis : Rovi Andila 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad