Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan sidang Tera/tera ulang di Sejiram, Semitau dan Suhaid. Kegiatan Sidang Tera Ulang merupakan kegiatan rutin setiap tahun dilakukan, dengan tujuan memastikan kebenaran hasil ukuran dan takaran pada timbangan, selain itu memberikan perlindungan konsumen dan penjual yang tertib ukur.
Plt. Kepala UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Medanus menyampaikan kegiatan ini sesuai amanah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
"Meliputi UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, melaksanakan peraturan perundang-undangan, wajib ditera dan tera ulang, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" ujarnya pada Rabu (19/10/2020).
Medanus menyampaikan, bahwa para pedagang menyambut baik kegiatan tera-tera ulang Alat UTTP tersebut, para pedagang sadar akan pentingnya tera-tera ulang, dalam pelaksanaan juga tidak kendala.
"Kedepannya kami berharap bisa menjangkau lebih banyak lagi daerah yang belum pernah dilaksanakan kegiatan serupa" Katanya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Dedy, menyampaikan kegiatanz ini penting untuk melindungi konsumen dan pedagang.
"Guna menjamin kebenaran ukuran, untuk melindungi konsumen sekaligus juga melindungi pedagang, supaya tidak ada pihak yang dirugikan," Pungkasnya.
Penulis: Rovi Andila
No comments:
Post a Comment