Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat memberi arahan dalam sosialisasi Perbup Kapuas Hulu Nomor 109 tahun 2020 di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis (29/9/2022)/Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com -
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis (29/9/2022).
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengatakan tata kelola pemerintahan harus didasari dengan produk hukum yang baik. Sebab itu, Wabup mengingatkan pada organisasi perangkat daerah di Kapuas Hulu untuk membuat produk hukum di daerah dengan teliti.
"Kita harus teliti dan mengkoreksi kembali terkait penulisan dan tata bahasa, apalagi dalam penulisan nama, jabatan dalam SK jangan sampai keliru. Kita harus lebih tertib administrasi," ujar Wabup Kapuas Hulu.
Terkait dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah, kata Wabup, ini untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang prima. Tentunya dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional.
"Proses pembentukan produk hukum daerah harus melalui pedoman atau petunjuk teknis, ini sebagai acuan atau dasar hukum dalam penyusunan produk hukum daerah bagi organisasi perangkat daerah di kabupaten kapuas hulu. Ini untuk memberikan kemudahan kepada organisasi perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah baik itu peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati," tegasnya.
Hadirnya Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi organisasi perangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah. "Harapannya produk hukum daerah yang diterbitkan sesuai dengan standar pembentukan produk hukum daerah," tuntas Wabup Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment