Kapuas Hulu - Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Sekolah Mts Ma'arif Putussibau Tahun 2018 telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Pontianak yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 27 Juni 2022. Dedeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara sebesar Rp. 2.640.000.000. Selain itu Arif Budiman dan Indra Dharma Putra yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan serta masing-masing didenda Rp. 50.000.000 karena terbukti membantu terdakwa Dedeng membuat RAB palsu.
"Majelis Hakim PN Tipikor sependapat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu yakni perbuatan terdakwa Dedeng yang menggunakan RAB palsu dalam mempertangg jawabkan hasil pembangunan gedung sekolah,terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LP Maarif Putussibau dengan bantuan dari terdakwa Indra dan Arif, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya pada Senin 6 Juni lalu, lanjut Adi, dalam sidang pembacaan tuntutan perkara pembangunan Gedung Sekolah Mts Maarif Putussibau yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu Erik Adiarto, SH telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedeng yakni selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah). Kemudian utk terdakwa Arif dan Indra pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. "Atas putusan yang telah dibacakan, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee)," papar Adi.
Selain itu atas perkara Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 dengan terdakwa Lili Silvia dan terdakwa Satriadi, telah dilakukan pembacaan tuntutan oleh JPU pada Kamis 30 Juni 2022 lalu. Terdakwa Lili Silvia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, serta mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp. 28.000.000. Untuk terdakwa Satriadi sendiri, dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara sebesar Rp. 111.000.000. Adapun terhadap tuntutan yang dibacakan, penasehat hukum masing-masing terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. "Terhadap 2 terdakwa lain yakni Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam tahap persidangan yakni mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum," tuntas Adi.
Penulis: Yohanes Santoso
Scr : Rilis Kejari Kapuas Hulu
No comments:
Post a Comment