Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan 589 sertifikat tanah kepada Warga Nanga Embaloh, Jumat (17/6/2022)/Rovi Andila
Kapuas Hulu - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan Seterfikat Tanah kepada warga desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Kapuas Hulu, pada Jumat (17/06/2022). Adapun jumlah Sertifikat Tanah yang diserahkan sebanyak 589 Sertifikat.
Pada kesempatan itu Wabup Kapuas Hulu menyampaikan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai.
"Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari," ucapnya.
Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu sertifikat ini juga dapat di berdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
"Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya bisa dijadikan objek usaha oleh masyarakat, dibuka sesuai peruntukan nya. Baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat.
"Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, Sertifikat tersebut ada," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
Editor: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment