Kapuas Hulu - Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan satuan upah yang dijadikan standar pengupahan bagi tenaga kerja di perusahaan. Untuk UMK Kabupaten Kapuas Hulu, terpantau mengalami kenaikan tiap tahunnya. Ini berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu.
UMK Kabupaten Kapuas Hulu diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang terbentuk melalui surat keputusan Bupati Kapuas Hulu yang terdiri atas unsur Pemerintah, lembaga pengusaha dan serikat pekerjaan atau serikat buruh.
Merujuk dari data yang diberikan oleh Disnaker Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, UMK di Kapuas Hulu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dasar penentuan UMK dihitung melalui pertumbuhan ekonomi Provinsi atau Kabupaten, tingkat inflasi data rata-rata konsumsi kalori dan kepadatan penduduk. Pada tahun 2013 UMK Kapuas Hulu yaitu Rp 1.100.000 dan terus meningkat secara bertahap hingga tahun ini. "Untuk tahun 2022 sendiri UMK Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Rp 2.486.796,40," ujar Iwan Setiawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Rabu (22/6/2202).
Penulis : Catur Ariyanto
Editor : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment