Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan draff Raperda Pertanggungjawaban APBD Kapuas Hulu 2021 kepada Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi di Putussibau, Selasa (7/6/2022)/Rovi Andila
Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan bahwa Kapuas Hulu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Barat, untuk audit keuangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2021. Hal ini disampaikan Fransiskus Diaan saat Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 di Aula DPRD Kapuas Hulu, Selasa (7/6/2022).
"Ini kelima kalinya Kapuas Hulu dapat opini WTP. Ini berkat kerja keras kita semua," ucap pria yang akrab disapa Bang Sis ini.
Ia juga menjelaskan opini tersebut didapat dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat setelah beberapa tahapan pemeriksaan. Untuk pemeriksaan pertanggungjawaban APBD tahun 2021, kata Bupati, ada dua tahap pemeriksaan dari BPK. "Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dari 22 Januari hingga 22 Februari 2022. Lalu pemeriksaan Terinci dari tanggal 17 Maret sampai 14 April 2022," paparnya.
Terkati penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2021, Bupati Sis menjelaskan bahwa APBD terdiri dari tiga unsur utama, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk total pendapatan setelah perubahan Rp 1,7 triliun dan terealisasi 100,77 persen. Total Belanja setelah perubahan Rp 1,8 triliun maka terealisasi 96,64 persen. Sedangkan total pembiayaan Rp 48 miliar dan terealisasi 100 persen. "Sedangkan Silpa Rp 74 miliar Silpa," paparnya.
Selaku Eksekutif yang mendapat mandat untuk realisasi APBD, Bupati Sis mengharapkan adanya masukan dewan sebagai representasi masyarakat Kapuas Hulu. "Agar Pemda Kapuas Hulu lebih baik dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk wujudkan Kapuas Hulu HEBAT," tuntas Bupati Sis.
Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment