Kapuas Hulu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan kepada para pelaku usaha Hotel, Penginapan dan Rumah Kos di Kapuas Hulu agar tidak menyalahgunakan fungsi diluar izin yang diberikan. Jangan sampai menjadi fasilitas layanan penyakit masyarakat, seperti jadi tempat layanan pekerja seks komersial.
Kasi Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Azmiyansyah, meminta Kepada para pemilik rumah kos penginapan hotel dan sejenisnya, agar dapat menjalankan usaha sesuai izin usaha penginapan.
"Berdasarkan hasil razia kami kemarin, ternyata masih ada penginapan hotel yang menyalahgunakan fungsi, menjadi tempat untuk menyediakan PSK, itu yang tidak kami harapan," Tegasnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Pada Kamis (23/06/2022).
Jadi Azmi menegaskan, agar para pemilik rumah kos penginapan hotel dan sejenisnya mengunakan izin tersebut, sesuai dengan apa yang tercantum dalam izin usaha masing - masing,
"Jangan sampai disalahgunakan," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment