Kapuas Hulu - Beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Kapuas Hulu sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sesuai dengan peraturan undang-undang (UU) No.24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 yang menyebutkan, penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap yang telah 17 tahun telah kawin atau pernah kawin wajib mempunyai e-KTP. Sementara itu selaku petugas Administrasi Database Kependudukan (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Ana.SE mengatakan sementara ini di wilayah Kapuas Hulu sudah terdapat beberapa WNA yang tercatat memiliki E-KTP.
"Kemarin ada beberapa WNA yang melapor untuk pembuatan e-KTP, tetapi beberapa dari mereka tidak kembali lagi untuk melengkapi berkasnya. Jadi untuk sementara ini yang sudah terdaftar memiliki e-KTP ada 4 WNA," jelas Ana, Jumat (3/5/2022).
Ana juga menjelaskan e-KTP untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan dari segi desain dan warna. e-KTP bagi WNA juga tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara dalam bidang politik.
" Untuk sekarang sudah ada aturan khusus dari pemerintah, jadi e-KTP WNI dan WNA sudah mudah membedakannya," ujar Ana.
Bagi para WNA yang berada di Kapuas Hulu dan ingin membuat e-KTP, dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipis (DISDUKCAPIL) Kapuas Hulu untuk melapor serta membawa kelengkapan berkas berupa paspor, kartu izin tinggal tetap (KITAP), surat keterangan lahir, Ktp penjamin, dan surat domisili dari desa tempat tinggal.
" Untuk pembuatan e-KTP bagi WNA, selama persyaratannya lengkap, akan kami usahakan agar e-KTP dapat dikeluarkan secepatnya," tuntas Ana.
Penulis : Catur Ariyanto
Editor : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment