Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat berkunjung ke RSB Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (11/6/2022).
Kapuas Hulu - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga kontrak di tahun 2023. Hal ini berpotensi membuat layanan Pemerintahan di daerah tidak maksimal, pasalnya sumber daya manusia di Pemerintah Daerah (Pemda) sebagian besar adalah tenaga kontrak.
Terkait hal ini, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan terkait Tenaga Kontrak memang jadi kendala saat ini. Pasalnya Kemenpan-RB ingin menghapus tenaga kontrak di tahun 2023.
"Kami sangat tidak setuju penghapusan tenaga kontrak, tenaga kontrak sangat membantu Pemda dalam melayani masyarakat. Kita akan berjuang menyuarakannya dengan kepala daerah lainnya lewat Asosiasi Kepala Daerah," tegasnya saat berkunjung ke kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (11/6/2022).
Bupati yang akrab disapa Bang Sis ini mengatakan bahwa ada beberapa daerah lain yang juga keberatan dihapusnya tenaga kontrak. Pemda Kapuas Hulu juga sangat membutuhkan adanya tenaga kontrak, lebih dari 2000 orang sumber daya manusia di Pemda Kapuas Hulu berstatus tenaga kontrak.
Bila tenaga kontrak di hapuskan, layanan pemerintahan di daerah dari berbagai sektor terganggu. Baik itu pendidikan dan kesehatan.
"Seperti layanan kesehatan di Badau, kawasan perbatasan Indonesia Malaysia ini. Untuk RSB Badau saja dari 25 tenaga kesehatan yang bekerja, hanya 3 saja ASN yang lainnya tenaga kontrak. Kalau tenaga kontrak dihapuskan ini berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di kawasan perbatasan ini," tegasnya.
Sebab itu, Bupati Sis berkomitmen untuk berusaha sesuai kapasitas untuk memperjuangkan tenaga kontrak. "Namun apapun hasilnya dan keputusannya, tetap kembalikan Pemerintah Pusat," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment