Foto: Suasana audiensi masyarakat Pangin Orung Daan kecamatan Kalis di DPRD Kapuas Hulu, Senin (30/5/2022)/Yohanes Santoso
Audiensi difasilitasi langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi serta dimoderatori oleh Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Aweng. Audiensi tersebut juga dihadiri anggota Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kapuas Hulu yang terkait juga pihak PT.KWI.
Dalam audiensi itu, Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Aweng menjelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan masyarakat ke pihaknya adalah tentang fee yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak. Ada fee untuk hak ulayat, pembukaan kanan kiri jalan, serta sosial. "Kemudian masyarakat minta penjelasan kubikasi kayu yang diolah, karena dalam PKS besaran fee ditentukan dari kubikasi kayu yang diolah tersebut," ujarnya.
Aweng juga mengkonfirmasi upaya penyelesaian permasalahan tersebut ke OPD teknis. Kemudian mengkonfirmasi ke pihak PT.KWI tentang fee tersebut dan pihak perusahaan menjelaskan bahwa sebagian fee telah disalurkan perusahaan ke masyarakat dan sebagian lainnya belum.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa pihaknya ingin menghasilkan solusi terbaik terkait permasalahan PT.KWI dan masyarakat adat Pangin Orung Daan. "Kami selaku wakil rakyat, tidak ingin masyarakat kami susah karena hal ini, namun kami juga tidak ingin investasi ini terhenti, Kapuas Hulu butuh investor untuk pendapatan daerah," tuturnya.
Kuswandi mengarahkan agar masyarakat dan pihak perusahaan PT. KWI dapat sepaham dan saling menguntungkan. PKS yang ada disepakati dan dijalankan dengan baik. "Agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga bisa untung," tuntasnya.
Dari proses audiensi, pihak PT. KWI memaparkan data bahwa fee dari pihak perusahaan sekitar Rp 1,7 Miliar dan belum seluruhnya disalurkan. Penyaluran fee tersebut sejak 2020. Data tersebut kemudian menjadi fokus pembahasan audiensi dan hingga berita ini dimuat kegiatan audiensi masih berlangsung.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment