Wabup Wahyu Buka Acara Pembinaan Bagi Remaja Usia Pra Nikah - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, March 31, 2022

Wabup Wahyu Buka Acara Pembinaan Bagi Remaja Usia Pra Nikah

Foto : Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat memberi arahan dalam acara bimbingan perkawinan bagi remaja usia pra nikah di gedung MABM Kapuas Hulu, Kamis (31/3/2022)/ Rovi Andila

Kapuas Hulu - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, membuka acara bimbingan perkawinan bagi remaja usia pra nikah, Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di MABM Kapuas Hulu, pada Kamis (31/03/2022). 

Pada Kesempatan itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengapresiasi Kementerian Agama kabupaten Kapuas Hulu atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan itu bermanfaat dalam upaya mencerdaskan generasi mudah agar jadi generasi yang bermartabat. 
"Ikhtiar dan upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi sangat diperlukan partisipasi, dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Wahyu ini. 

Dalam Islam, kata Wahyu, nikah itu telah diatur sedemikian rupa, demikian pula dalam tatanan negara. Nikah juga telah diatur dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, oleh sebab itu, sebagai generasi yang bermartabat tentunya memperhatikan ketentuan yang ada jika hendak menikah, yaitu umur cukup, mental siap, kematangan jiwa tertata dan punya tujuan membangun keluarga samawa. Bukan asal nikah saja. 
"Saya sebagai Wakil Bupati sangat bangga dengan remaja yang hadir hari ini, harapan saya dengan mengikuti kegiatan ini, kedepan angka pernikahan dibawah umur atau hamil diluar nikah semakin berkurang dan kalau perlu tidak ada," ujarnya.

Dampak hukum yang diakibatkan hamil diluar nikah, pertama tidak bisa di binti atau bin bapaknya, kalau anak itu perempuan maka bapaknya tidak boleh memberi wali nikah. Kemudian jika anak perempuan yang lahir sebelum nikah punya saudara laki-laki maka saudaranya juga tidak boleh jadi wali, dan kemudian anak tersebut tidak berhak mendapatkan harta warisan dari ayahnya sebab dilahirkan diluar nikah.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia, instruktur dan peserta yang telah bersusah payah menyempatkan waktunya mengikuti kegiatan ini," timpalnya. 

Wahyu berpesan pada peserta agar dapat menyerap dan mengaktualisasikan ilmu yang didapat dan mampu memberikan konstribusi positif dalam menjalankan nilai nilai agama ditengah masyarakat, serta memberikan pemahaman kepada teman – teman anda. 
"Ikutilah kegiatan ini dengan serius, sebab ditangan kalianlah nasib kapuas hulu ini 20 tahun yang akan datang," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad