Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamin Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (29/3/2022)/ Istimewa
Kapuas Hulu - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri Peresmian Remint (rumah) Restorative Justice Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Rapat Kantor Lurah Kedamin Hulu, Selasa (29/3/2022). Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi serta perwakilan Kejari Kapuas Hulu dan PN Putussibau, Kejati Kalbar, Muspincam Putussibau Selatan dan para tokoh setempat.
Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menjelaskan rumah Restorative Justice merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah.
Tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice, kata Wahyu, itu adalah penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. "Selain itu juga, terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat," paparnya.
Wabup Wahyu berharap kedepannya Kejaksaan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat bisa bekerja sama dalam menyelesaikan setiap permasalah yang ada dimasyarakat. Kedepan para para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat punya peran penting dalam langkah - langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan. "Kalau ada masalah hukum di masyarakat keutamaan yang dikejar bisa diselesaikan secara baik," ujarnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment