Foto: Konferensi Pers Kejati Kalbar Pasca Pengamanan DPO Terpidana Tipikor PPIP Kapuas Hulu tahun 2013/ Istimewa
Kapuas Hulu - Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dibantu intelijen Cabjari Pemangkat berhasil mengamankan seorang DPO yakni Muksin Syech M Zein yang merupakan terpidana dalam perkara Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. DPO berhasil diamankan di Desa Sebatuan Dusun Sebangkau Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada Selasa (1/3/2022).
Kasi Intelejen Kejari Kapuas Hulu, Adi menuturkan awalnya dalam perkara tersebut, terdapat 3 orang yang divonis bebas oleh hakim Tipikor pada PN Pontianak pada 8 Desember 2015 lalu. Mereka adalah Dana Suparta, Riyu, dan Muksin Syech M. Zein. "Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI," papar Adi.
Terpidana Dana Suparta dan Riyu saat ini diketahui telah melaksanakan vonis hakim Mahkamah Agung RI yang dijatuhkan. Adapun perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terpidana dalam pelaksanaan Program Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013. Kementerian PU Direktorat Jenderal Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Dan Perbatasan Provinsi Kalbar dan Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu memberikan tugas terhadap terpidana Muksin Syech M. Zein, selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana Riyu selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik), terpidana Dana Suparta selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana Hadidi, Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik), terpidana Ubitgam Sakhirda, Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), dan terpidana Edi Sasrianto, selaku Ahli Manajemen Kabupaten pada PPIP tahun 2013 lokasi Kabupaten Kapuas hulu.
Dalam kenyataannya, lanjut Adi, dana yang diterima oleh 31 Organisasi Masyarakat setempat (OMS) saat itu tidak diterima sepenuhnya oleh masing-masing OMS. Terjadi pemotongan penyaluran dana PPIP Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat sebesar 12 % dari pagu dana PPIP setiap OMS atau sebesar Rp. 30.000.000,- pada 31 OMS. Pagu dana PPIP setiap OMS adalah sebesar Rp. 250.000.000,- namun pengurus OMS hanya menerima dan mengelola dana PPIP sebesar Rp. 220.000.000,-.
Akibat perbuatan para terpidana, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor SR-414/PW14/5/2014 tanggal 28 Agustus 2014 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupateb Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 930.000.000,-.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 939 K/PID.SUS/2016 tanggal 12 April 2017 atas nama terpidana : Muksin Syech M. Zein, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”, dan terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
"Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun pada saat akan dilakukan eksekusi terpidana berpindah domisili untuk menghindari pelaksanaan eksekusi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Adi.
Atas penangkapan terpidana Muksin Syech M. Zein, menjadi bukti dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Masyhudi bahwa "tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan". Terpidana Muksin Syech M. Zein merupakan DPO ke 14 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat semenjak dipimpin oleh DR. Masyhudi.
"Saat ini terpidana Muksin telah ditempatkan di Lapas Pontianak untuk menjalani sisa hukumannya," tegas Adi.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment