Foto: Kejari Kapuas Hulu menahanan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan MTs Ma'arif di Kapuas Hulu, Rabu (9/3/2022)/Istimewa
Kapuas Hulu - Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menerima penyerahan 3 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif, Rabu (9/3/2022).
Para tersangka berinisial DA, AB, dan IDP dijerat dengan Pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. "Akibat perbuatan Para Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Miliar rupiah," ujar Adi, Kasi Intelejen Kejari Kapuas Hulu.
Terhadap ke tiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan tetapi berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, ke tiga tersangka di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau. "Para tersangka kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak," papar Adi.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment