Kapuas Hulu - Dinas Koperasi, UKM dan perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melalui UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal mengadakan kegiatan rutin, yaitu tera ulang pompa ukur BBM SPBU 66.787.001 PT. Erna Citra Abadi di Jongkong dan SPBU 66.787.005 PT. Danau Sentarum Jaya di Selimbau. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (12/03/2022).
Kepala UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Kab.Kapuas Hulu, Hersan, Menyampaikan bahwa kegiatan tera ini memang merupakan upaya, untuk menjamin kebenaran ukuran, penyerahan BBM kepada konsumen.
"memang kedua SPBU ini telah habis masa teranya pada bulan Februari yang lalu, tapi oleh karena kesibukan kami, baru bisa dilaksanakan tanggal 12 Maret 2022 kemarin," katanya, Senin (21/3/2022).
Kata Hersan, hasil setelah di uji kedua SPBU tersebut semua penunjukan masuk Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Hersan juga meminta pompa ukur BBM yang ada digunakan sesuai peruntukannya.
"Jangan hanya sekedar dijadikan pajangan saja," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment