Bupati Sis Himbau Warga Buka Ladang Ikut Aturan Pemerintah - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, March 8, 2022

Bupati Sis Himbau Warga Buka Ladang Ikut Aturan Pemerintah

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan 

Kapuas Hulu - Sebagian masyarakat di Kapuas Hulu sudah mulai membuka ladang untuk menanam padi. Untuk Pemda Kapuas Hulu menghimbau agar pelaksanaan pembukaan lahan dilakukan secara baik dengan mengikuti aturan dari Pemerintah.

Terkait karhutla, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menuturkan bahwa Pemda Kapuas Hulu telah melakukan upaya persiapan sepanjang tahun 2021. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk kelompok relawan dan melakukan pelatihan.
"Jadi sepanjang tahun 2021 sudah dilakukan pelatihan-pelatihan di kecamatan. Pada intinya kita sudah siap," tegas Bupati Sis, Selasa (8/3/2022).

Kepada masyarakat, Bupati Sis menghimbau agar saat membuka lahan mengikuti arahan yang telah ditetapkan dari Pemerintah. Pembukaan lahan sudah ada ketentuannya, ketika membuka lahan apa yang dipersiapkan dan lapor kemana itu sudah ada ketentuannya. "Itu saja yang harus di ikuti, aturannya ada di Perbup Kapuas Hulu nomor 51 tahun 2020," singkatnya.

Sebagai mana diketahui bahwa, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 telah mengakomodir kearifan lokal terkait Karhutla dimana jika masyarakat terpaksa membakar untuk membuka lahan pertanian harus memenuhi persyaratan dan tahapan tertentu seperti maksimal 2 Ha. Kemudian wajib memberitahu perangkat desa untuk diteruskan perangkat desa ke pihak Kecamatan, membuat sekat bakar sekeliling lahan pada ukuran yang aman dan tidak menjalar ke lahan sekitarnya. Lalu mempersiapkan peralatan pemadam api, pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan langsung sebelum pembakaran, dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa. 
Pembukaan lahan di mulai dari tepi lahan dengan memperhatikan arah angin, di jaga bersama sepanjang lahan yang dibakar dan tidak meninggalkan lahan sebelum api dipastikan padam.

Penulis : Yohanes Santoso




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad