Kapuas Hulu - Kabid perumahan dan kawasan pemukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Mawardi, menyampaikan sebelum masyarakat mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terlebih dahulu pihaknya mendapatkan pengajuan Proposal dari masyarakat. Pengajuan masyarakat itu di masukan lewat aplikasi e-RTLH. Aplikasi ini untuk mempermudah pengusulan bantuan RTLH ke Pemerintah Pusat, apa yang diusulkan diinput kedalam database, sehingga dapat secara langsung sebagai usulan jumlah RTLH yang ada.
"Sekarang ini jumlah yang mengajukan sebanyak 19,023 unit," kata Mawardi saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Senin (28/03/2022).
Mawardi menjelaskan dari usulan itu Pemerintah Pusat akan melihat lokasi - lokasi, maka di dapat lah calon yang akan mendapatkan renovasi rumah tidak layak huni. Dari calon penerima program itu akan di verifikasi kembali oleh tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). TFL akan melakukan verifikasi. "Setelah itu baru akan ketahuan berapa penerima dari jumlah yang telah dicalonkan oleh mareka, barulah ditetapkan untuk mendapatkan renovasi rumah tidak layak huni," ujarnya.
"Mudah mudahan dari usulan yang kita masukan ke aplikasi RTLH, semuanya bisa mendapatkan renovasi rumah tidak layak huni, karena masyarakat kapuas Hulu sangat membutuhkan itu," tuntas Mawardi.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment