Kapuas Hulu - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) wilayah Putussibau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat, Maximus Jaraan, Menghimbau kepada masyarakat untuk untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya semakin lama tidak membayar maka pajak yang dikenakan semakin besar.
"Hal tersebut juga untuk menghindari atau mengurangi, bertambahnya tunggakan pajak kendaraan bermotor di kapuas Hulu," Ujarnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Pada Jumat (04/01/2021).
Jaraan juga menghimbau kepada pemilik perusahaan pribadi baik PT maupun CV, agar segera membayar tunggakan pajak kendaraannya. Saat ini pajak kendaraaan di perusahaan yang ada di Kapuas Hulu, ada yang mencapai miliaran rupiah.
"Dari data kami bahkan ada yang mencapai, angka tunggakan kurang lebih Rp 1 Miliar," ungkapnya.
Selain itu, kata Jaraan, UPT PPD wilayah Putussibau telah berusaha semaksimal mungkin, dalam melakukan langkah - langkah penagihan. Diantaranya baik mendatangi sekolah - sekolah untuk pendataan kendaraan, dan menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan ke sekolah menengah atas di Putussibau, melakukan sistim jemput bola dengan samsat keliling dan lainnya," ujarnya.
Pihak UPT PPD wilayah Putussibau akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penagihan, terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran tunggakan PKB perusahaannya. "Target pajak kendaraan bermotor untuk UPT PPD wilayah Putussibau Tahun 2022, kurang lebih Rp 44 Miliar," tutur Jaraan.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment