Foto: Langkah penegakan hukum dari Reskrim Polres Kapuas Hulu terhadap pelaku PETI di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (19/2/2022)/ Istimewa
Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu melakukan penegakan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polres Kapuas Hulu mengamankan 6 tersangka berikut barang buktinya dari aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Menin, Desa Mujan, kecamatan Boyan Tanjung, Sabtu (19/2/2022).
Terkait kronologis pengungkapan kasus PETI tersebut, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Reza menuturkan bahwa anggota Sat Reskrim Polres kapuas Hulu berangkat dari Putussibau menuju ke Kecamatan Boyan Tanjung, sekira pukul 10.30 WIB, Sabtu (19/2/2022). Petugas melalui jalan lintas selatan dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk melaksanakan monitoring kegiatan pertambangan emas tanpa izin, setelah sampai di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Saat itu ada aktivitas pertambangan emas dengan menggunakan set alat tambang emas," ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun enam tersangka yang diamankan Reskrim Polres Kapuas Hulu adalah FA, Rj, OS,Rm, Mr dan Sd. "Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua set alat tambang berupa mesin Dompeng merk TIANLI," tegasnya.
Enam tersangka selanjutnya akan menjalankan proses hukum lebih lanjut di mapolres Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment