Foto: Kejari Kapuas Hulu Saat Melakukan Eksekusi Penahanan S yang berstatus tersangka kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir di Putussibau, Rabu (2/2/2022)/ Istimewa
Kapuas Hulu - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan satu tersangka berinisial S, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penimbunan/pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018.
Kasintel Kejari Kapuas Hulu, Adi menuturkan tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022. Setelah tim penyidik yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. "Saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta, dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial S," ujar Adi.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022. Tersangka S ditahan selama dua puluh hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022, red.). "Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau," papar Adi.
Tersangka inisial S diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018. Dana pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu. "Jumlah kerugian keuangan Negera sebesar Rp.316.742.294,68," paparnya.
Penyidikan kasus tipikor tersebut tidak hanya berhenti di tersangka inisial S. Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. "Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tegas Adi.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment