Kapuas Hulu - Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Kecil, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Miftahul Jannah menuturkan dalam penangkapan ikan ada standar alat tangkap yang sudah diatur pemerintah. Adapun aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
"Aturan ini untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkap Ikan," ujarnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Selasa (4/1/2022).
Miftahul menjelaskan aturan tersebut perlu dipelajari oleh masyarakat Kapuas Hulu, tujuannya agar dalam menangkap ikan, kelestarian ikan, lingkungan dan kegiatan ekonomi bisa beriringan. Dengan begitu tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
"Ini yang mau dicapai lewat implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tersebut," Ujarnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Kecil (P2NK), kata Miftahul, Tahun ini untuk Pengadaan Pukat Gillnet sudah mengacu kepada Peraturan tersebut dimana ukuran mata jaringnya 3 inci dan 6 inci.
"Harapan kami untuk kedepannya Pelestarian ikan tetap terjaga, dan hasil tangkapan nelayan juga meningkat, sehingga perekonomian nelayan kita tetap stabil," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment