Penjualan CPO di Kapuas Hulu Rp 474 Miliar - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, December 13, 2021

Penjualan CPO di Kapuas Hulu Rp 474 Miliar

Foto: Pertemuan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kapuas Hulu dengan pihak perusahaan kelapa sawit di Putussibau Utara, Senin (13/12/2021)/Yohanes Santoso

Kapuas Hulu - Walau pada masa pandemi Covid19, sektor usaha CPO Kelapa Sawit di Kapuas Hulu tetap bertahan bahkan menunjukan tren positif. Pasalnya di tahun 2021 ini, penjualan CPO di Kapuas Hulu meningkat dari tahun 2020. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Kapuas Hulu, tahun ini penjualan CPO berjumlah Rp 474 miliar lebih.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kapuas Hulu, Abdurrasyid mengatakan bahwa Perkebunan Kelapa Sawit masih jadi primadona bagi masyarakat. Kalau dulu komoditi andalannya adalah karet, terakhir ini ada juga purik namun harga mulai turun. "Sekarang penjualan sawit kebanyakan tidak ada istilah hutang, tidak seperti kratom. Sawit ini sudah ada harga sejak dipetik dan diletakan di tempat penampungan," ujarnya.

Kabid Perkebunan, Distan dan Perkebunan Kapuas Hulu, Paskalis menegaskan bahwa pihaknya sengaja menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan kelapa sawit. Ini untuk mengetahui perkembangan kelapa sawit di Kapuas Hulu. "Jadi dari data kami, terpantau CPO naik Rp 474 miliar dari 2020. Ini naik walau sekarang masa pandemi Covid19," tuntasnya.
Pria yang akrab disapa Kaka ini menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menggodok terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Ini sedang diupayakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat yang memang ada regulasinya dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalbar. "Tujuannya untuk membantu masyarakat, bahkan sudah ada yang kami fasilitasi untuk bermitra dengan perusahaan," tegasnya.
Namun perlu dipahami bahwa STDB ini bukan izin, sifatnya cuma administratif yang bisa membantu masyarakat jual hasil kebunnya ke pihak swasta, tentunya sesuai dengan SOP perusahaan terkait. "Secara regulasi, perusahaan ada kewajiban untuk menampung hasil kebun sawit mandiri milik warga yang berada di sekitar perusahaan. Bahkan sanksinya jelas bila tidak menjalankan hal tersebut, ada teguran hingga sampai pencabutan izin. Namun dari perusahaan sendiri tengah menggodok bagaimana teknisnya yang baik untuk pola kemitraan ini," tutur Kaka.
Ia juga menegaskan bidang perkebunan telah menetapkan beberapa program, diantaranya pemantauan CPCL atau kelompok tani perkebunan sawit mandiri. Pemantauan ini akan dikerjakan secara baik kedepannya. "Kami akan galakan juga inventarisasi dan penataan perkebunan. Lalu pemantauan, pembinaan dan pengawasan. Termasuk indeks K, ini wajib untuk memantau sehat atau tidaknya perkebunan sawit," tutur Kaka.
Foto: Perwakilan perusahaan sawit yang berinvestasi di Kapuas Hulu/Yohanes Santoso

Perwakilan Kencana Group, Agus mengatakan untuk bisa hasil kebun sawit mandiri dibawa ke pabrik milik perusahaan, ada prosedurnya. Mulai dari mutu buah harus di bawa ke lab dulu kemudian asal usul buah harus dari wilayah yang diperbolehkan. "Perusahaan tidak boleh terima buah di tanah yang statusnya diluar wilayah yang dibolehkan. Saat ini perusahaan memang belum terima buah dari masyarakat karena kualitas harus diperhatikan, ini bisa berpengaruh dengan kualitas yang dikelola sekarang," paparnya.
Perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit Sinarmas Region Semitau, Usmandi menambahkan, terkait STDB ini terlihat seperti sebuah identitas. Ini tidak hanya syaratnya satu satunya untuk bermitra dengan perusahaan, tentu ada kebijakan dari perusahaan yang perlu diperhatikan. "Perusahaan kami tetap memperhatikan banyak aspek terkait pengolahan buah kelapa sawit, mulai dari sisi lingkungan perkebunannya, komunitas, industrial dan rantai pasok," singkatnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad