Kapuas Hulu - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, M. Ali Hanafi, menuturkan selama tahun 2021 penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas lll Putussibau sebanyak 426 paspor. Tujuan dari masyarakat yang membuat ataupun memperpanjang paspor tersebut, untuk persiapan jika pandemi Covid-19 berakir, akses keluar masuk sudah dibuka, mareka bisa keluar negeri seperti Malaysia.
"Dari 426 itu, mayoritas perpanjangan paspor karena masa berlaku paspor nya sudah habis, jadi mereka perpanjang di sini. Untuk persiapan kalau ada akses untuk keluar kalo sudah buka lagi," katanya saat ditemui pada Senin (27/12/2021).
Kata Hanafi, Pihaknya juga melakukan sistem jemput bola pembuatan maupun perpanjangan paspor. Baik itu di daerah Tepuai, Silat, maupun Badau, disitulah banyak masyarakat yang mengajukan permohonan maupun perpanjangan paspor.
"Karena itu kesempatan mareka, dari pada harus kekantor, karena kalau ke kantor juga memakan biaya," katanya.
Hanafi berharap, paspor yang telah dibuat ataupun diperpanjang agar dijaga dengan sebaik mungkin, jangan sampai hilang ataupun rusak. "Harapanya, Paspor juga merupakan salah satu dokumen negara, jadi harus di jaga," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment