Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Syahrul menuturkan libur sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru, karena masih dalam pandemi Covid-19, memang awal mula di tindakan. Namun, karena PPKM level 3 dibatalkan dan mengikuti surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu maka libur tetap ada.
"Libur dimulai dari tangal 20 Desember 2021 sampai dengan tangal 1 januari 2022," katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu pada Jumat (17/12/2021).
Kata Syahrul, untuk Raudaltul Athfal (RA) setingkat TK, Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), itu kewenangan Kabupaten, untuk tingkat Madrasah Aliyah (MA) setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) itu kewenangan provinsi.
"Jadi sementara yang ada edaran kita dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kapuas Hulu kita mengikuti itu TK SD SMP kalo untuk SMA belum ada surat edaran," katanya.
Dalam hal libur ini Kata Syahrul, kepada orang tua siswa agar selalu menjaga dan mengingat anak - anaknya untuk belajar, menghadapi tahun ajaran baru 2022, saat ini masih pandemi Covid-19, jangan pernah lupa selalu terapkan protokol kesehatan.
"Walaupun libur jangan terlalu bergembira berlebihan, jangan kemana-mana tetap dirumah melaksanakan aktivitas, jangan mungkin karena libur, anak membawa anak berjalan atau berpegian, karena sekarang masih pandemi Covid-19," Ujarnya.
Mudah mudahan Kata Syahrul, Covid-19 bisa segera cepat berakhir, sehingga kita semua bisa melakukan aktivitas normal seperti biasanya.
"Saya pesan jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan kalau keluar rumah," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment