Banyak Gadis Dibawah 19 Tahun, Menikah di Kapuas Hulu - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, December 21, 2021

Banyak Gadis Dibawah 19 Tahun, Menikah di Kapuas Hulu

Foto: Barra Muhammad Hilma Iskandar/Rovi Andila

Kapuas Hulu - Hakim Sekaligus Merangkap Humas Pengadilan Agama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Barra Muhammad Hilma Iskandar mengatakan, dispensasi kawin atau anak kawin di bawah umur mengalami peningkatan dari pada tahun lalu. Selama tahun 2021 Pengadilan agama Putussibau sudah menangani 105 perkara dispensasi kawin. 
"Yang memang rata-rata diajukan oleh para pihak di bawah umur, dispensasi kawin ini adalah izin dari Pengadilan untuk melaksanakan nikah di bawah umur, itu bisa laki-laki maupun perempuan," katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Selasa (21/12/2021). 

Nikah di bawah umur dominannya lebih banyak diajukan anak perempuan. Kata Barra, dispensasi nikah banyak yang dikabulkan karena perkawinan mereka lebih baik dari pada mereka melakukan perceraian. 
"Rata-rata yang mengajukan ke sini umur nya 18 tahun, menurut uu membolehkan nikah minimal umur 19 tahun," ucapnya. 

Barra berharap kedepannya tidak banyak yang mengajukan dispensasi kawin atau nikah di bawah umur. Dispensasi nikah banyak memiliki efek samping, khawatirnya terjadi perceraian dini juga, adanya kekerasan dalam rumah tangga, serta dikhawatirkan salah satu pihak masih kekanak-kanakan baik laki-laki maupun perempuan. 
"Tetapi kami tetap menasihati kedua belah pihak, baik orang tua maupun keluarga nya, agar anak-anak yang menikah muda ini, diberikan perhatian atau nasihat," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad