Awasi Kos dan Rumah Kontrak, Fungsi Harus Sesuai Aturan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, December 9, 2021

Awasi Kos dan Rumah Kontrak, Fungsi Harus Sesuai Aturan

Foto: Azmiyansyah 

Kapuas Hulu - Kasi Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah mengatakan, dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban kususnya di kota Putussibau Utara dan Selatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap selalu menjaga keamanan dan ketertiban. 

"Kususnya kepada para pemilik kos, kemudian rumah - rumah kontrakan, agar selalu mengawasi tamu-tamu yang menginap ataupun menyewa tempat kos atau kontrakan," katanya saat di temui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Kamis (09/12/2021). 

Karena dikhawatirkan apabila tidak diawasi Kata Azmiyansyah, ada perilaku-perilaku dari oknum  penyewa ataupun tamu yang menginap mengangu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar rumah kontrak atau rumah kos tersebut. 

"Apabila menemukan hal-hal yang tidak pantas, dapat ditegur langsung ataupun melaporkan kepada kami, berkenaan dengan pelanggaran yang di lakukan oleh penyewa kos ataupun kontrakan," ujarnya. 

Pada tahun 2021 tingkat laporan pengaduan masyarakat akibat pelanggaran perda yang dilakukan para penyewa kos maupun kontrakan relatif menurun. 
"Tapi kami terus berharap agar para pemilik kos, selalu mengawasi agar tidak ada lagi laporan-laporan dari masyarakat akibat kebisingan, akibat protitusi terselubung di masing-masing kamar, untuk tetap menjaga wilayah kita Kapuas Hulu kususnya kota Putussibau Utara dan Selatan, agar Kapuas Hulu tetap aman dan kondusif, untuk itu perlu kerja sama semua pihak," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad