Kapuas Hulu - Kepala Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah Dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, Hersan menuturkan tera merupakan proses pengujian alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ke nilai yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membubuhkan cap tanda tera. "Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP," ucapnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Senin (20/12/2021).
Tera dan Tera Ulang diatur Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985. Ini ditetapkan untuk alat-alat UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan, atau disimpan dalam keadaan siap pakai. Alat tersebut untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan. "Wajib ditera dan tera ulang dalam hal perdagangan, sehingga alat yang digunakan terjamin kebenaran ukuran dan takarannya," ucapnya
Kata Hersan, jumlah SPBU diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah ditera sebanyak 17 SPBU. Ini dari total 19 SPBU yang ada di Kapuas Hulu. "Dari dua yang belum, ada 1 unit yang berada di Semitau kemarin tidak ditera karena belum beroperasi kembali pasca mengalami musibah," ujarnya.
Untuk timbangan jembatan ada 19 unit yg telah ditera ulang, ini milik berbagai perusahaan maupun perorangan yang ada di wilayah Kapuas Hulu. Sedangkan untuk pelaksanaan tera/tera ulang pasar, baru melaksanakan di 5 Kecamatan dari 23 Kecamatan yang ada. "Itu dikarenakan keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa melaksanakan secara penuh," katanya.
Adapun tujuan dilakukan tera dan tera ulang, kata Harsan adalah untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam hal menjamin kebenaran ukuran dalam bertransaksi. Ia berharap supaya semua UTTP yang sudah ditera dan ditera ulang, supaya jangan diotak - atik lagi, karena jika hal itu terjadi akan menjadi masalah bagi pemilik UTTP itu sendiri, dan akan kami tindak tegas jika terbukti.
"Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, memberdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment