Foto: Wabup-KH, Wahyudi Hidayat menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu, Jumat (26/11/2021)/Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022. Pembahasan tersebut berlangsung di gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (26/10/2021).
Wabup memberi penjelasan terkait pemanfaatan APBD Kapuas Hulu tahun 2022 yang ditanyakan oleh pihak dewan, mulai dari sisi inovasi guna mendorong peningkatan sektor produk unggulan, kemudian optimalisasi program di OPD, perkembangan penanganan Covid-19, hak kekayaan intelektual terhadap red arwana, izin pertambangan dan listrik.
Terkait dengan penanganan vaksinasi dalam upaya meminimalisir penularan Covid19, kata Wahyu, berdasarkan data 24 November 2021 di Dinas Kesehata sudah ada 84.036 warga atau 46.06 persen dari total sasaran vaksinasi Kapuas Hulu, yang telah menerima dosis pertama. Untuk kecamatan yang minim menerima vaksinasi yakni Selimbau dan Jongkong. "Ini minim memang karena vaksin terbatas stok. Kalau vaksin banyak masyarakat mau divaksin," tegasnya.
Disamping itu, Wabup memaparkan tentang penurunan sektor pendapatan di Kapuas Hulu, itu karena tidak banyak yang bisa dilakukan terutama karena masa pandemi. Kemudian dari keterbatasan anggaran yang terjadi OPD hanya bisa menganggarkan program yang bersifat rutin. "Mayoritas OPD lakukan demikian karena anggaran 2022 terbatas," ujarnya.
Sehubungan dengan Arwana Super Red yang diminta untuk memiliki HKI, kata Wahyu saat ini masih terkendala. Ini karena red arwana sudah di budidaya di berbagai daerah.
Kemudian tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kata Wahyu, untuk proses izin tersebut salah satu syarat utamanya adalah status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak ada wewenang terkait pertambangan, hanya bisa memfasilitasi untuk rekomendasi kepengurusan. "Demikian pula terkait dengan PLN, ini sudah menjadi wewenang pusat. Kita hanya bisa usulkan desa-desa yang belum dapat jaringan PLN tersebut," tuntasnya.
Pembahasan Raperda APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022, akan memasuki tahap konsultasi dan selanjutnya agenda Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD untuk menetapkan persetujuan Raperda APBD menjadi Perda.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment