Foto: Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri Pertemuan tentang RUU Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) Terkait Dana Alokasi Umum (DAU) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/11/2021)/ Istimewa
Jakarta - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri Pertemuan Para Pihak tentang RUU Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) Terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Mempertimbangkan Luas Wilayah Tutupan Hutan Daerah Bertempat di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kegiatan tersebut memiliki beberapa bertujuan; Pertama menyampaikan kepada pemerintah aspirasi provinsi dan kabupaten dengan wilayah tutupan hutan tentang masukan untuk perbaikan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) berkaitan dengan Dana Alokasi Umum mempertimbangkan luas wilayah tutupan hutan daerah; Kedua mendengarkan dan mendiskusikan pandangan Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan ilmuwan (Badan Riset dan Inovasi Nasional), tentang aspirasi provinsi dan kabupaten dengan wilayah tutupan hutan dari seluruh Indonesia untuk perbaikan DAU dalam RUU HKPD; Ketiga menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut bersama untuk RUU HKPD.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Para Menteri/Wakil Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, Staf Khusus Menteri, DPR RI, Akademisi dan Pihak Terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Kapuas Hulu, Wahyu mempresentasikan profil tentang kabupaten Kapuas Hulu. Ia juga memaparkan komitmen Kapuas Hulu terhadap pembangunan berkelanjutan. "Sejak tahun 1994 di Kapuas Hulu sudah dilakukan penetapan Danau Sentarum sebagai wilayah Ramsar atau wilayah basah penting, tahun 2003 dilakukan deklarasi kabupaten konservasi, tahun 2007 penetapan sebagai Heart of Borneo, tahun 2014 penetapan sebagai kabupaten konservasi, 2018 penetapan sebagai cagar biosfer dari Unesco lalu pada tahun 2020 lalu penetapan sebagai anggota forum lingkar temu kabupaten lestari," papar Wahyu lewat presentasinya.
Selain itu, Wabup juga memaparkan kendala-kendala yang dihadapi kabupaten konservasi. Pasalnya status kawasan menimbulkan masalah tersendiri dalam pembangunan infrastruktur dasar. "Belum lagi warga yang mau berusaha terkendala karena kawasan permukiman warga sudah masuk kawasan hutan," terangnya.
Dilain sisi, bila memasukan kawasan tutupan hutan ke dalam DAU, kata Wabup, itu dapat menimbulkan permasalahan lain bagi daerah yang tidak punya kawasan tutupan hutan. Sebab itu, opsi tutupan hutan lebih baik diganti dengan ekosistem. "Kalau penggunaan kata ekosistem ini lebih cocok dengan istilah 'indikator karakteristik wilayah' yang digunakan di RUU HKPD," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment