Foto: Sekda Kapuas Hulu, H. M. Zaini memberi arahan dalam Pertemuan GTRA Kapuas Hulu di Bappeda Kapuas Hulu, Selasa (16/11/2021)/Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kapuas Hulu menggelar pertemuan di Bappeda Kapuas Hulu, Selasa (16/11/2021). Pertemuan tersebut melibatkan Forkopimda, NGO serta stake holder Kapuas Hulu terkait.
GTRA sendiri untuk membantu pembangunan di lokasi kegiatan dengan melibatkan lintas sektor untuk melakukan program. "Kita ada konsultan GTRA, sudah rumuskan lokasi untuk kerja gugus tugas kedepan," paparnya.
Kainda menjelaskan sebelumnya ada empat desa transmigrasi yang belum bisa dibuat sertifikat dari program TORA. Desa-desa tersebut yakni desa Kepala Gurung (Hulu Gurung) dan Suka Maju (Mentebah) karena masuk kawasan hutan. Kemudian dua desa lainnya karena moratorium lahan gambut, yakni desa Nanga Kalis, kecamatan Kalis dan Kirin Nangka, Embaloh Hilir. "Kami tetap berharap dan upayakan kawasan transmigrasi ini bisa disertifikatkan," tegasnya.
Terkait program sertifikat dari usulan 2400 Ha dalam SK baru ini menjadi 2600 Ha. "Cuma belum tahu ini bisa sertifikat, atau perlu proses lain, kita belum tahu," ujar Kainda.
Kainda menambahkan untuk sasaran program Reforma Agraria (RA), sudah ditentukan pada bulan September. Ini rencananya di desa Lubuk Antuk, Hulu Gurung. Lokasi ini dipilih karena menjadi lumbung padi dan ada program prioritas adalah Kapahe. "Disana sudah ada pendampingan dari kami untuk penanaman padi yang benar, kegiatan itu kolaborasi dari untan, kami dan dinas pertanian Kapuas Hulu," tegasnya.
Kakan ATR/BPN Kalbar, Ery Suwondo menuturkan tugas GTRA salah satunya adalah penataan aset atau legalisasi aset. Kapuas Hulu target 2021 hanya 515 bidang aset yang dilegalkan dan sudah selesai di bulan Juni. "Ini tercepat di Kapuas Hulu," ujarnya.
Kapuas Hulu pelepasan wilayah hutan ada 5535 bidang, baru selesai 1710 bidang. "Seperti transmigrasi di Suka Maju dan Pala Gurung ini masih kawasan hutan, memang harus libatkan instansi terkait untuk mengeluarkan dari kawasan hutan," tuturnya.
Selain itu, Ery berharap Bupati dan GTRA bisa memberi kontribusi atau merealisasikan pembentukan kampung reforma agraria di Lubuk Antu. Perhatikan potensi yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Agar mengurangi konflik di masyarakat," tuntasnya.
Wakil Ketua Gugus Tugas Rerforma Agraria Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menuturkan pihaknya berharap agar 4 UPT transmigrasi yang belum mendapat sertifikat bisa diupayakan diberikan hak milik atau dikeluarkan dari status hutan lindung juga moratorium lahan gambut. "Semoga ini bisa diupayakan lewat program yang digelar GTRA," ujarnya.
Terkait penentuan objek Reforma Agraria di Lubuk Antu, Zaini menegaskan bahwa Pemda Kapuas Hulu sangat mendukung hal tersebut. "Kami juga terimakasih lokasi program reforma agraria di Lubuk Antuk. Semoga penetapan ini dapat jadi bukti kesusksesan pelaksanaan reforma agraria di Kapuas Hulu," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment