Gugus Tugas Reforma Agraria Kapuas Hulu mengadakan rakor di aula Bappeda Kapuas Hulu, Putussibau, Selasa (16/11/2021). Salah satu fokus pembahasan rakor adalah tentang empat lokasi transmigrasi di kawasan hutan lindung dan lahan gambut. Warga transmigrasi di lokasi tersebut tidak bisa memperoleh sertifikat dari BPN. Untuk itu gugus tugas mengupayakan langkah alih status lahan sehingga warga transmigrasi bisa mendapatkan sertifikat hak milik tanah.
Post Top Ad
Wednesday, November 17, 2021
Lokasi Transmigrasi Masuk Hutan Lindung dan Kawasan Gambut
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment