Foto: Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kapuas Gulu, di gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (19/11/2021)/Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengikatan dana anggaran pembangunan gedung pelayanan satu atap Pemda Kapuas Hulu dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak tahun anggaran 2022-2023, kembali di bahas dalam sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Jumat (19/11/2021). Pada kesempatan kali ini, DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi-fraksinya menyampaikan pemandangan umum. DPRD ingin mendapat penjelasan dari pihak Eksekutif Kapuas Hulu terkait prosedur administrasi, aspek hukum hingga teknis pembangunan. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi didampingi Wakil Ketua, Razali dan Hairudin.
"Kaji sebaiknya dari sisi landasan hukum dan syarat Perda, sehingga ini tidak temukan masalah di kemudian hari," pungkas Bahardi.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya Budiharjo menuturkan bahwa, tenaga ahli sudah mengeluarkan rekom terkait bangunan pemda yang sudah tidak layak. Maka pembangunan gedung pelayanan satu atap memang diperlukan. Namun Fraksi PAN meminta penjelasan tentang nama program pembangunan gedung satu atap apakah sudah tepat. Kemudian konsep daerah apa yang ditonjolkan dalam pembangunan gedung tersebut. "Teknis pembangunan terkait tiang pancang harus diperhatikan kedepan, lalu pengalaman masa lalu jangan sampai terulang lagi," tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Alexander Trifanto menuturkan, pihaknya berharap semoga dari Raperda ini bisa ada bangunan yang nyaman dan aman bagi pegawai Pemda, sehingga maksimal dalam melayani masyarakat. Bangunan ini adalah penunjang aktifitas pemerintah dan pelayanan publik ke masyarakat umum.
Namun, kata Trifanto, dalam konsep pembangunan gedung tersebut direncanakan tergabung beberapa OPD.
"Kami minta penjelasan dari pihak eksekutif OPD apa saja yang diakomodir dalam bangunan tersebut," tuntasnya.
Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hadir Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat. Selanjutnya pemandangan umum fraksi-fraksi akan mendapat jawaban penjelasan di Eksekutif Kapuas Hulu, dalam sidang paripurna berikutnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment