Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dan Rektor Untan Pontianak, Garuda Wiko di Pontianak/Istimewa
Pontianak - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selama ini mengalami kesulitan untuk melakukan pembangunan dan perehaban bangunan asrama mahasiswa Kabupaten Kapuas Hulu yang berada dijalan perdana kota Pontianak pasalnya tanah tersebut masih berstatus pinjaman.
Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Garuda Wiko menuturkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bisa saja mendirikan atau melakukan perehaban bangunan asrama asal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2016
"Kita bisa membentuk Kerjasama Operasional dengan jangka waktu 25 tahun, setelah itu bangunannya akan menjadi milik UNTAN" ungkap Wiko pada Jumat siang di ruangan rapat senat (19/11/2021)
Menanggapi hal tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan akan mengkaji lagi bentuk kerjasama operasional yang disampaikan oleh pihak UNTAN
"Jika merujuk ke PKM 139 tahun 2016 kemungkinan kita akan mengkajinya lagi, selain itu kita juga ada tanah seluas 1100 meter persegi yang diperuntukkan untuk pembangunan asrama yang berada dijalan sepakat dua Ahmad Yani," ungkap Fransiskus Diaan
Scr : Humpro Setda-KH
Repost : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment