Kapuas Hulu - Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyebrangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Aleksius Bulin, menyampaikan mengingat cuaca yang tidak menentu di Kapuas Hulu, kondisi danau maupun Sungai yang sering terjadi pasang surut. Bulin menghimbau kepada para motoris speed boat terutama trayek Putussibau - Embaloh, Putussibau - Bunut maupun Putussibau - Suhaid, agar selalu berhati-hati mengendarai speed boat nya.
"Ini dilakukan guna menjaga keamanan dan keselamatan penumpang, kita tidak mau terjadi sesuatu lain hal, jadi harus utamakan keselamatan," ucapnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Senin (15/11/2021).
Selain itu kata Bulin, berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 tahun 2015, tentang lalu lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan di Kabupaten Kapuas Hulu, speed boat yang melayani angkutan orang dan barang tidak boleh melebihi kapasitas (overload).
"Jumlah penumpang ataupun barang yang dibawa speed boat juga harus sesuai peraturan yang ada, untuk jumlah penumpang juga tidak boleh melebihi 5 orang dan 1 orang driver dengan total 6 orang, sedangkan untuk barang yang di bawa oleh penumpang juga tidak boleh melebihi 100 kilogram," ucapnya.
Apabila melebihi ketentuan di atas Tegas Bulin, maka Surat Izin Berlayar (SIB) tidak di berikan, dirinya juga meminta para penumpang maupun motoris speed boat selalu mengunakan alat kelengkapan keselamatan belayar seperti jaket pelampung atau alat keselamatan lainnya.
"Jangan lupa juga, kondisi perahu atau mesin tempel juga harus di lihat, jangan sampai ditengah perjalanan mesin rusak ataupun kondisi perahu bocor," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment